Aparatur Desa merupakan sebagian warga desa yang bertugas menjadi perangkat atau alat yang memiliki fungsi mengatur pemerintahan desa serta beberapa hal penting yang berkenaan dengan desa tersebut. Aparatur desa juga mempunyai wewenang yang harus dipatuhi oleh warga desa tersebut, desa Glagga merupakan salah satu desa yang terletak di kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan yang memiliki struktur organisasi yang tidak begitu lengkap, salah satunya tidak adanya rukun warga dan rukun tetangga pada tiap dusunnya yang bertugas membantu kepala dusun.
Aparatur Desa Glagga
terdiri dari Kepala Desa, Badan Pembantu Desa (BPD), Sekretaris Desa, Kepala Urusan
(KAUR), Bendahara Desa, dan Kepala Dusun. Kepala Desa memiliki wewenang
tertinggi dalam menjalankan pemerintahannya di Desa Glagga, tugas utamanya menyelenggarakan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan Badan
Pembantu Desa (BPD), untuk membina desa dan membangun desa. Badan Pembantu Desa
(BPD) mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Glagga. Sekretaris Desa memiliki
tugas pokok membantu Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi Desa Glagga.
Dalam struktur
organisasinya Desa Glagga mempunyai anggota KAUR (kepala urusan) yang lengkap
yang terdiri dari KAUR PEM ( Kepala Urusan Pembangunan), KAUR PM (Kepala Urusan
Pemerintahan), KAUR KESRA (Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat), KAUR Umum dan
KAUR Keuangan. Sedangkan untuk tiap dusun Desa Glagga diketuai oleh masing-
masing Kepala Dusun atau Pamong yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
wilayah dusun seperti mengkoordinasi jalannya pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan masyarakat di wilayah dusunnya.
0 comments:
Post a Comment